Sejarah Uang
SEJARAH UANG
-Latar Belakang
Uang merupakan alat tukar atau alat bayar yang diterima secara umum memiliki nilai tertentu dengan nilai standar saja, memiliki daya beli terhadap barang dan jasa. Tidak ada seorang pun yang mengatahui secara pasti waktu pertama kali uang muncul. Pada awalnya orang melakukan pertukaran barang untuk untuk memenuhi kebutuhannya. Uang logam oertama kali diciptakan oleh bangsa Lydia saat berada di Turki pada abad ke-6 SM, hingga saat ini di seluruh dunia menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan.
- Isi
Perkembangan uang di Indonesia pada periode 1945-1965 keberadaan dan fungsi uang semakin penting bagi pemerintahan yang baru saja terbentuk. Pada periode 1966-1998 memasuki masa orde baru terjadi banyak perubahan dalam hal keungan, kabinet Amoera yang menggantikan kabinet Dwikora dibentuk pada tanggal 25 Juli 1966, tugas kabinet ini adalah memaksakan program perbaikan ekonomi dengan fokus pada oengendalian uang yang beredar di masyarakat. Kemudian pada periode 1998-2004 pada awal periode ini BI mengeluarkan uang kertas pecahan 100.000 yang terbuat dari bahan plastik atau polimer. Pada th 2000 BI menerbitkan uang kertas uang kertas pecahan 1.000.pada th 2001 menerbitkan uang 5.000.pada tahun 2004 menerbitkan uang 20.000 dan 100rb
- Manfaat
Uang sebagai plat tukar
Uang sebagai satuan hitung
Uang sebagai alat penyimpan nilai
sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang
juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar