MUHAMMAD FIRASYA

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
PERJANJIAN LINGGARJATI

PERJANJIAN LINGGARJATI

Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 setelah sekian lama dijajah bangsa-bangsa Eropa, terutama Belanda, dan kemudian Jepang. Meskipun sudah memproklamirkan kemerdekaan, namun Indonesia masih diincar oleh Belanda yang ingin berkuasa kembali.

Setelah Indonesia merdeka, Pasukan Belanda yang tergabung dalam NICA (Netherlands-Indies Civiele Administration) kembali ke Indonesia dengan membonceng pasukan Sekutu yang telah memenangkan perang melawan Jepang.

Maka, digelarlah rangkaian perundingan untuk membahas status kemerdekaan RI. Pertemuan pertama dilangsungkan pada 23 Oktober 1945 di Jakarta oleh perwakilan RI dan NICA. Namun gagal mencapai kesepakatan.

Pertemuan kedua digelar pada 13 Maret 1946 yang berlanjut tanggal 16-17 Maret 1946 dan menghasilkan naskah yang dikenal dengan sebutan Batavia Concept atau Rumusan Jakarta. Naskah ini adalah nota kesepahaman untuk menginjak fase perundingan berikutnya.

Delegasi Belanda dalam pertemuan itu adalah Perdana Menteri Prof. Dr. Ir. W. Schermerhorn, sedangkan wakil Indonesia dipimpin oleh Soetan Sjahrir. Pihak

Inggris (Sekutu) bertindak sebagai penengah yang diwakili oleh Sir Archibald Clark

Kerr atau Lord Inverchapel.

A.H. Nasution dalam buku Sekitar Perang Kemerdekaan: Periode Linggarjati (1994), mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut telah disepakati melalui rumusan naskah persetujuan pendahuluan yang ditandatangani oleh Soetan Sjahrir dan Hubertus van Mook (Gubernur Jenderal Hindia Belanda terakhir) pada 30 Maret 1946.

Manfaat Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia sekarang dan masa depan yaitu :

•Citra Dimata bumi dunia internasional yang semakin kuat.

•Dengan pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia.

•Belanda mengakui secara defacto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi sumatera,Jawa,dan Madura.

•Belanda sudah harus meninggalkan daerah defacto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat.Yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.Hasil perundingan ini ditanda tangani di sitana merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditanda tangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.

https://tirto.id/sejarah-perjanjian-linggarjati-latar-belakang-isi-tokoh-delegasi-f9zC

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post