Raissa Putri

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Perumusan Pancasila
sejarah

Perumusan Pancasila

Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama,Dr.Widyodiningrat mengajukan suatu masalah khususnya akan dibahas pada sidang tersebut.Tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin,Soepomo,dan Soekarno.Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.

Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.

Panitia Sembilan terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Mereka adalah:

Ir. Soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta (wakil ketua), Mohammad Yamin (anggota), Mr. A.A Maramis (anggota), Mr. Ahmad Soebardjo (anggota dari Golongan Kebangsaan), Kyai Haji Wasid Hasyim (anggota), Abdulkahar Muzakkir (anggota), Haji Agus Salim (anggota), dan R. Abikoesno Tjokroejoso (anggota dari Golongan Islam).

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Di dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila. Berikut rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut.Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim. Hal itu menjadi salah satu latar belakang perubahan sila pertama Pancasila menjadi 'Ketuhanan yang Maha Esa'.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI.Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada sidang pengesahan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Berikut bunyi Pancasila sebagaimana disahkan dalam konstitusi:

Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kementerian.Keuangan.2021.Hari Lahir Pancasila:Sejarah Dan Maknanya://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lampung/baca-artikel/15075/Hari-Lahir-Pancasila-Sejarah-dan-Maknanya.html.(diakses pada tanggal 12 September 2023)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post