Kandela

don't copy my works. ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Zina

Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa Arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sedangkan secara terminologi, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah. Zina sendiri memiliki beberapa jenis yaitu: Zina Al-Laman yakni perbuatan keji yang berhubungan dengan panca indera. Zina Al-Laman ini juga dibedakan lagi menjadi beberapa bagian yaitu:

1. Zina Ain, yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan hawa nafsu, 2. Zina Qalbi, yaitu ketika berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang (zina hati),

3. Zina ucapan (lisan), yaitu ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut)

4. Zina tangan (yadin), yakni ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang atau hawa nafsu (zina tangan)

Jenis zina yang kedua adalah Zina Mushan yang berarti adalah perbuatan zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah atau biasa disebut selingkuh. Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya juga menjelaskan hukuman pelaku Zina Muhsan.

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim)

Selanjutnya yang ketiga adalah Zina Gairu Mushsan yang berarti zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Orang yang melakukan Zina Ghairu Mushan juga tercantum pada surat An-Nur ayat 2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Q.S An-Nur:2)

Selain orang yang melakukan zina, adapula hukum tentang orang yang menuduh atau menfitnah orang melakukan Zina, orang tersebut disebut Qadzaf, yaitu orang yang menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar, seperti yang tercantum pada Q.S An-Nur ayat 23

اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: “Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar”. (Q.S An-Nur:23)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post