Kandela

don't copy my works. ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Maslahah

Maslahah secara bahasa adalah manfaat. Maslahah di dalam hukum islam diartikan sebagai tujuan hukum (syar’a) islam. Tujuan hukum islam ini diharapkan dapat mengambill manfaat dan menghindari kemudharatan sesuai dengan tujuan-tujuan syar’a islam. Menghindarkan kemudrahatan tersebut adalah tujuan dari kemaslahat manusia dalam mencapai maksudnya. Pemikiran istilah maslahah ini adalah murni penemuan para mujtahid.

Maqasid asy-syariah adalah sebuah gagasan dalam hukum islam bahwa syariah hukum islam yang diturunkan oleh Allah, untuk mencapai tujuan-tujuan syariat islam atau ketetapan tertentu sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukumnya. Tujuan-tujuan ini dapat ditemukan atau disarikan dari sumber utama hukum islam (maslahah) dan harus senantiasa dipakai saat memutuskan perkara hukum.

Penerapan maqashid syariah melibatkan sejumlah kegitan manusia yang berkait dengan prinsip lima pokok, yaitu agama (hifzuddin), jiwa (hifzunnafs), akal (hifzul’aql), keturunan (hifzunnasab), dan harta (hifzul mal). Maslahah ini biasa digunakan oleh para mujtahid untuk membuat keputusan hukum atau merumuskan suatu hukum ketika suatu kasus hukum tidak disebut secara langsung penyelesaiannya dalam Al-quran, maupun sunnah, atau juga tidak bisa dikiaskan. Prinsip maslahah ini adalah hasil penemuan dari para mujtahid. Prinsip maslahah ini mewadahi atau menampung aspirasi. Aspirasi ini memiliki waktu tak tertentu, bisa saja hanya digunakan hanya beberapa bulan atau beberapa tahun. Aspirasi ini juga menampung asprasi lokalitas seperti di tempat-tempat tertentu. Maksud dari ini adalah maslahah biasa hanya digunakan hanya pada saat darurat saja, atau pada saat munculnya hal-hal yang baru yang tidak dijelaskan pada pada al-quran, sunnah, maupun hadist

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post